Koordinator aksi, Supriyono, menyayangkan tindakan pemerintah daerah yang dinilainya sewenang-wenang terhadap aspirasi masyarakat yang akan digelar pada (13/8/2025) mendatang.
Menurut Supriyono, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada kepolisian dan Bupati Pati terkait kegiatan penggalangan dana. Ia menegaskan bahwa aksi tersebut sah dan dilakukan secara terbuka. Dia juga menyebut bahwa kebijakan kenaikan PBB-PP hingga 250 persen tidak sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku, serta dilakukan tanpa melibatkan partisipasi masyarakat.
Lanjut Supriyono memastikan bahwa penggalangan dana akan terus dilakukan dan pihaknya siap untuk menempuh jalur mediasi jika tindakan represif kembali dilakukan.
Bupati Pati, Sudewo mengatakan, penertiban kemarin itu bermaksud untuk memperlancar proses kirab boyongan hari Jadi Kabupaten Pati yang rencananya akan digelar pada Kamis (7/8/2025) besok.
“Satpol PP hanya untuk memperlancar prosesi kirab boyongan dari pondok Kemiri sampai Pendopo Kabupaten Pati. Supaya tertib dan lancar. Karena di situ memang sesuai peraturan daerah tidak boleh dipakai untuk tempat seperti itu,” kata Sudewo, pada Rabu (6/8/2025).
