“Barang bukti ini diperkirakan bisa menyelamatkan lebih dari 70 ribu jiwa” ungkap Dewa.
Selain itu, lanjut Dewa, Polda Jambi juga memetakan peran dari masing-masing tersangka, bandar 54 orang, distributor 17 orang, agen 4 orang, kurir 46 orang, pengedar 17 orang, dan pengguna 109 orang.
Sebanyak 82 orang dari kelompok pengguna diputuskan untuk menjalani rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen tim terpadu yang melibatkan dokter, psikolog, BNN, kejaksaan, dan kepolisian.
Polda Jambi mencatat sebagian besar tersangka berada pada rentang usia 21–40 tahun, usia produktif yang seharusnya menjadi tulang punggung keluarga. (Joesvicar Iqbal)
