IPOL.ID – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang, menuai pertanyaan. Hal ini terkait lambannya proses adendum proyek yang bisa berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan hingga September 2025, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang belum juga menandatangani dokumen adendum yang dianggap krusial.
“Pertanyaannya sederhana, ada apa di balik jeda ini? Bukankah proyek ini sudah masuk PSN. Bahkan Presiden Prabowo akan segera mengeluarkan Perpresnya,” ujar Jerry, Selasa (9/9/2025) di Tangerang.
Menurutnya, proyek yang awalnya dipromosikan sebagai solusi krisis sampah justru berubah menjadi drama penuh tanda tanya. “Lelang awalnya mulus, tapi kenapa tiba-tiba tersendat? Kalau persoalan hanya administrasi, itu hal sepele,” tegas Jerry.
Data menunjukkan, lanjut Jerry, bahwa dokumen Request for Proposal (RFP) dibuka pada Juli 2019. Konsorsium Oligo Partner kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender pada 31 Maret 2020. “Kalau proyek ini jalan, publik dan Pemkot jelas diuntungkan. Sampah bisa diolah jadi listrik, Rawa Kucing lebih terurus,” kata Jerry.
