Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pemkot Tangerang Wajibkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Bermotor Setiap Jumat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pemkot Tangerang Wajibkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Bermotor Setiap Jumat
HeadlineJabodetabek

Pemkot Tangerang Wajibkan ASN Tak Gunakan Kendaraan Bermotor Setiap Jumat

Iqbal
Iqbal Published 03 Oct 2025, 20:10
Share
2 Min Read
Ilustrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, resmi memberlakukan kebijakan Hari Bebas Kendaraan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Foto: Istock @CG Tan
Ilustrasi, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, resmi memberlakukan kebijakan Hari Bebas Kendaraan khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Foto: Istock @CG Tan
SHARE

IPOL.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Banten, resmi memberlakukan kebijakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor khusus bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Mulai hari ini, seluruh pegawai dilarang menggunakan kendaraan bermotor pribadi saat berangkat ke kantor.

Wali Kota Tangerang, Sachrudin, mengatakan kebijakan ini merupakan langkah nyata ASN sebagai abdi negara dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan warga.

“Setiap Jumat, para pegawai wajib tidak menggunakan kendaraan bermotor pribadi. Silakan naik sepeda, jalan kaki kalau jaraknya dekat, atau gunakan transportasi umum yang tersedia seperti Tayo dan Si Benteng,” ujar Sachrudin, Jumat (3/10/2025).

Sebagai bentuk sosialisasi, Wali Kota bersama Wakil Wali Kota Maryono dan Sekretaris Daerah Herman Suwarman turut memulai gerakan ini dengan bersepeda bersama. Mereka juga meninjau sejumlah fasilitas publik dan kondisi lingkungan sekitar.

Baca Juga

LIV
Viral! ASN Asyik Live TikTok, Padahal Lagi Jam Dinas
Kemhan Mulai Pelatihan Komcad Gelombang Pertama, Diikuti 1.773 ASN
Periksa ASN dan Swasta, KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Terkait Kasus Pemerasan RPTKA

“Dengan cara sederhana ini, kita ikut menciptakan Kota Tangerang yang lebih ramah lingkungan,” tambahnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: asn, ASN Tangerang, Hari Jumat, pemkot tangerang, Tanpa Kendaraan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa 2.656 Atlet dari 38 KONI Provinsi Bertarung pada  PON Bela Diri 2025 di Kudus
Next Article MBG FT MUI Kebutuhan Mendesak, LPPOM Dorong Program MBG Aplikasikan Sertifikasi Halal

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?