“Bentuk perlindungan yang diajukan penggantian biaya (medis), pengawasan monitoring, pendampingan, hak atas informasi, bantuan medis, psikologis, restitusi (ganti rugi),” ujarnya.
Sri menjelaskan, terhadap 12 permohonan perlindungan ini pihaknya masih melakukan penelaahan dengan meminta keterangan dari para pemohon, dana aparat penegak hukum terkait.
Dari hasil penelaahan tersebut nantinya akan diputuskan apakah LPSK akan menerima permohonan, dan bentuk perlindungan apa yang diberikan kepada para korban.
“Belum ada yang diputus karena masih ada dibutuhkan untuk penelaahan,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, kerusuhan saat aksi demonstrasi dipicu protes warga terhadap tunjangan besar diterima anggota DPR RI terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam aksi demo besar-besaran itu menimbulkan banyak korban luka bahkan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Di antaranya, driver ojek online (Ojol), Affan Kurniawan meregang nyawa dilindas mobil Rantis Brimob di kawasan Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
