Beberapa kasus menonjol adalah penjarahan rumah tokoh publik di Jakarta, pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, hingga pembakaran kantor DPRD di Jawa Barat, Blitar, dan Makassar.
“Modus operandi yang ditemukan adalah provokasi di media sosial, penyebaran video anarkis, hingga penggunaan senjata tajam dan juga bom molotov,” terang Komjen Syahardiantono.
Namun demikian, dalam 246 LP yang masuk, keterlibatan 295 anak menjadi sorotan. Dari jumlah tersebut, 68 anak menjalani diversi, 56 anak tahap II, 6 anak P21, dan 190 anak masih tahap penyidikan.
Barang bukti yang diamankan meliputi bom molotov, senjata tajam, batu, poster provokatif, hingga akun media sosial yang digunakan untuk melakukan provokasi di media sosial (medsos).
Terkait modus operandi mereka menghasut, mengajak orang lain untuk melakukan kerusuhan melalui medsos dan juga group WhatsApp.
Tujuan memprovokasi seperti yang ada pada video. Mereka menghasut orang lain agar melakukan pembakaran, pencurian dan penjarahan, seperti kantor DPRD, Kejaksaan, Mako Polres dan Pospol di sejumlah wilayah. (Joesvicar Iqbal)
