IPOL.ID- Perda No.4 tahun 2015 dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi Jakarta saat ini.
Rujukan itu didasarkan pada indeks ekosistem kebudayan, ekonomi kebudayan dan ekspresi budaya Betawi.
“Dengan audiensi yang kita lakukan hari ini. Kita berharap bisa simultan dengan Fraksi PDIP. Karena biar bagaimana pun juga fraksi PDIP memiliki sejarah dalam terbitnya Perda 4 tahun 2015,” ujar anggota Kaukus Muda Betawi, Usni Hasanudin pasca audiens, Kamis (17/9/2025).
Menurutnya, dengan adanya revisi Perda No.4 tahun 2015. Keterlibatan masyarakat Betawi diharapkan bisa memiliki kewenangan dalam hal perlindungan, pelestarian serta kemajuan budaya Betawi.
“Saat ini kelembagaan secara formal tidak ada. Sehingga perlindungan minim. Kedepan kita harapkan peran organisasi masyarakat betawi lebih besar dan memiliki peranan lebih, sehingga nantinya ada kawasan budaya betawi yang kita buat sebagai ekosistem budaya Betawi,” katanya.
Dengan didasari pertimbangan tersebut, revisi Perda No.4 tahun 2015 bisa dikebut pada 2025. Apalagi, Jakarta saat ini menuju kota global.”Tentunya perlu penyesuaian dalam hal aturan yang diterapkan,” katanya.
