Selain itu, Kaban juga mengingatkan perusahaan agar selalu patuh terhadap regulasi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Kaban juga menghimbau agar pekerja mandiri atau informal untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPU (Bukan Penerima Upah). Dengan iuran mulai dari Rp16.800 per bulan untuk dua program JKK dan JKM, atau Rp36.800 per bulan jika ditambah JHT, pekerja informal bisa mendapatkan perlindungan yang sama seperti pekerja formal. “Pekerja informal juga berhak atas perlindungan. Masyarakat sebaiknya memanfaatkan program Jamsostek ini sebesar-besarnya untuk mengurangi risiko jika terjadi kecelakaan kerja maupun musibah lainnya,” pungkas Kaban. (msb/dani)
