Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ingatkan Kewajiban Proyek Konstruksi Daftar Program Jamsostek di Awal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ingatkan Kewajiban Proyek Konstruksi Daftar Program Jamsostek di Awal
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ingatkan Kewajiban Proyek Konstruksi Daftar Program Jamsostek di Awal

Farih
Farih Published 04 Sep 2025, 17:57
Share
4 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih. Foto: Ist
SHARE

Ia juga menjelaskan, perlindungan langsung aktif begitu proyek terdaftar dan iuran dibayarkan. Para pekerja konstruksi otomatis mendapatkan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pada intinya, begitu proyek jasa konstruksi terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran, maka seluruh pekerja di dalamnya otomatis terlindungi,” tutur Indra.

Menurut Indra, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan pola reguler karena pendaftaran dilakukan per proyek, bukan per individu. Hal ini memudahkan perusahaan mengingat mayoritas pekerja konstruksi bersifat borongan atau harian.

Indra menambahkan, pendaftaran proyek berlaku sejak perusahaan menerima surat perintah kerja (SPK) dan iuran bisa dibayar lunas atau dicicil sesuai termin proyek. Namun, ia mengingatkan agar perusahaan tidak menunggak pembayaran.

Baca Juga

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Kebon Sirih mendorong peserta yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT).
KPR Lebih Ringan, BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Gencar Sosialisasikan Program MLT
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih dan DMI Perluas Perlindungan Pengurus Masjid
BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ajak Peserta Manfaatkan Layanan Digital Lapak Asik

“Sistem perlindungan Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Jika ada tunggakan, manfaat perlindungan tidak bisa langsung digunakan,” kata Indra.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, jamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda saat menemui massa aksi di Ternate. Foto: Ist Gubernur Malut Dinilai Sesatkan Publik Terkait Kasus 11 Warga Maba Sangaji
Next Article Pemain Barca Lamine Yamal. Foto : Ist Ambisi Besar Lamine Yamal Raih Ballon d’Or

TERPOPULER

TERPOPULER
a1712646a074cbf559a297cd57a00041
HeadlineOlahraga

Duel Inter Milan vs Como di Leg 2 Semifinal Coppa Italia Dinihari, ini Prediksi Statistik dan Head to Head

Ekonomi
Pemerintah Antisipasi Dinamika Global, Industri TPT Tetap Terkendali
22 Apr 2026, 09:00
Jakarta Raya
Lima Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 22 April 2026
22 Apr 2026, 06:55
Ekonomi
Dorong generasi Muda Melek Keuangan, OJK Bahas Peluang dan Risiko Pembiayaan Digital di Universitas Riau
21 Apr 2026, 19:28
Nasional
Pemulihan Pascabencana, 103 Unit Huntap Tapanuli Utara Targetkan Relokasi Warga pada Mei 2026
21 Apr 2026, 20:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?