Ia juga menjelaskan, perlindungan langsung aktif begitu proyek terdaftar dan iuran dibayarkan. Para pekerja konstruksi otomatis mendapatkan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Pada intinya, begitu proyek jasa konstruksi terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran, maka seluruh pekerja di dalamnya otomatis terlindungi,” tutur Indra.
Menurut Indra, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan pola reguler karena pendaftaran dilakukan per proyek, bukan per individu. Hal ini memudahkan perusahaan mengingat mayoritas pekerja konstruksi bersifat borongan atau harian.
Indra menambahkan, pendaftaran proyek berlaku sejak perusahaan menerima surat perintah kerja (SPK) dan iuran bisa dibayar lunas atau dicicil sesuai termin proyek. Namun, ia mengingatkan agar perusahaan tidak menunggak pembayaran.
“Sistem perlindungan Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Jika ada tunggakan, manfaat perlindungan tidak bisa langsung digunakan,” kata Indra.
