Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ingatkan Kewajiban Proyek Konstruksi Daftar Program Jamsostek di Awal
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ingatkan Kewajiban Proyek Konstruksi Daftar Program Jamsostek di Awal
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ingatkan Kewajiban Proyek Konstruksi Daftar Program Jamsostek di Awal

Farih
Farih Published 04 Sep 2025, 17:57
Share
4 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih. Foto: Ist
SHARE

Ia juga menjelaskan, perlindungan langsung aktif begitu proyek terdaftar dan iuran dibayarkan. Para pekerja konstruksi otomatis mendapatkan perlindungan dasar berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Pada intinya, begitu proyek jasa konstruksi terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran, maka seluruh pekerja di dalamnya otomatis terlindungi,” tutur Indra.

Menurut Indra, sistem kepesertaan di sektor jasa konstruksi berbeda dengan pola reguler karena pendaftaran dilakukan per proyek, bukan per individu. Hal ini memudahkan perusahaan mengingat mayoritas pekerja konstruksi bersifat borongan atau harian.

Indra menambahkan, pendaftaran proyek berlaku sejak perusahaan menerima surat perintah kerja (SPK) dan iuran bisa dibayar lunas atau dicicil sesuai termin proyek. Namun, ia mengingatkan agar perusahaan tidak menunggak pembayaran.

Baca Juga

Dewan Pengawas BPJS Ketenaga Kerjaan saat bersama jajaran pengurus koperasi sektor perkebunan. Foto: Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Bangun Model Nasional Perlindungan Pekerja Sawit Berbasis Koperasi
Kecamatan Penjaringan dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan untuk Pekerja Konstruksi
BPJS Ketenagakerjaan Rawamangun Bersama Pemkot Jakarta Timur Sebar Informasi Program Perlindungan hingga ke Tingkat RT

“Sistem perlindungan Jamsostek mengacu pada kepesertaan aktif. Jika ada tunggakan, manfaat perlindungan tidak bisa langsung digunakan,” kata Indra.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, jamsostek
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda saat menemui massa aksi di Ternate. Foto: Ist Gubernur Malut Dinilai Sesatkan Publik Terkait Kasus 11 Warga Maba Sangaji
Next Article Pemain Barca Lamine Yamal. Foto : Ist Ambisi Besar Lamine Yamal Raih Ballon d’Or

TERPOPULER

TERPOPULER
Pelatih kepala Timnas Indonesia, Shin Tae-yong
HeadlineOlahraga

Hasil Piala Presiden 2026: Persija Vs Perebaya 1-0, Shin Tae Yong: Saya akan Cek Replay Gol yang Dianulir Wasit

HeadlineNews
Tragis! Dua Anak Tewas Terjebak Saat Rumah di Pulomas Dilalap Api
27 Jul 2026, 10:38
Jakarta Raya
Bea Cukai Tanjung Priok Perkuat Strategi Percepatan Penyelesaian Barang Longstay dan Implementasi TPS Online
27 Jul 2026, 11:09
HeadlineOlahraga
Piala AFF 2026: Indonesia Vs Kamboja, John Herdman: Kami Tak Pandang Sebelah Mata!
27 Jul 2026, 10:11
BNIEkonomi
BNI Perkuat Ekosistem Keuangan Digital lewat API dan BNIdirect
27 Jul 2026, 10:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?