“Pendaftarannya wajib di awal pekerjaan, bukan di akhir hanya sekadar formalitas. Terdaftar sejak awal membuat perlindungan pekerja berlaku efektif,” tegas Indra.
Lebih lanjut, Indra menekankan pentingnya pembayaran iuran di awal kontrak agar pekerja benar-benar terlindungi. Menurutnya, jika pembayaran ditunda hingga akhir proyek, maka pekerja tidak mendapatkan manfaat jaminan selama masa kerja.
“Sangat penting agar teknis iuran dibayar di awal, jangan sampai dibayar di ujung karena bisa merugikan pekerja,” jelas Indra.
Ia menambahkan, perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan berlaku tidak hanya bagi pekerja lapangan, tetapi juga untuk pengawas dan konsultan proyek.
“Perlindungan sektor jasa konstruksi tidak sekadar untuk para pekerja proyek, tetapi juga meliputi tenaga pengawas maupun konsultan,” ungkap Indra.
Selain itu, Indra memastikan besaran iuran yang dibayarkan perusahaan sangat terjangkau karena dihitung berdasarkan persentase nilai proyek, bukan jumlah pekerja.
“Semakin tinggi nilai proyek maka semakin kecil persentase iurannya, sehingga iuran akan selalu terjangkau berapa pun nilai kontraknya,” terang Indra.
