Jika perusahaan lalai, mereka berpotensi menanggung sendiri biaya kecelakaan kerja yang biasanya sangat tinggi. Bahkan, perusahaan dapat digugat oleh pekerja, ahli waris, maupun BPJS Ketenagakerjaan.
“Pekerja konstruksi termasuk kategori pekerjaan berisiko tinggi, sehingga kepatuhan perusahaan sangat penting,” tegas Indra.
Sebaliknya, perusahaan yang taat administrasi dan membayar iuran tepat waktu tidak perlu khawatir jika terjadi kecelakaan kerja. BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung seluruh biaya perawatan tanpa batasan, termasuk memastikan pekerja tetap menerima upah selama pemulihan.
“BPJS Ketenagakerjaan menanggung seluruh biaya medis tanpa plafon serta memastikan pekerja tetap mendapat haknya sampai kembali bekerja,” pungkas Indra.
Menurut Indra, demi perlindungan terhadap seluruh pekerja proyek tersebut pihaknya siap memberikan layanan pendaftaran maupun sosialisasi terhadap perusahaan jasa konstruksi. (msb/dani)
