“Peserta bisa memilih perlindungan dasar Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan, atau sekaligus menabung melalui JHT dengan tambahan Rp20 ribu per bulan. Jadi, hanya dengan Rp36.800 per bulan, peserta sudah mendapatkan perlindungan lengkap sekaligus menabung untuk masa depan,” pungkas Andry. (msb/dani)

