Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Cek 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 27 September 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Cek 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 27 September 2025
Nusantara

Cek 2 Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 27 September 2025

Yudha
Yudha Published 27 Sep 2025, 09:16
Share
1 Min Read
SIM keliling
Petugas sedang dalam persiapan pelayanan di lokasi SIM Keliling. (dok. Ditlantas Polda Metro Jaya)
SHARE

IPOL.ID – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Kota Bandung, Sabtu (27/9/2025). Layanan ini untuk mempermudah warga dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus ke Kantor Samsat atau Satpas.

Mengutip akun Instagram @simrestabesbdg1 milik Satpas Polrestabes Bandung, layanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Layanan ini tersedia di dua lokasi Kota Bandung, sebagai berikut:

Mobil 1: Metro Indah Mal

Mobil 2: ITC Kebon Kelapa

Baca Juga

Ilustrasi kartu SIM Kendaraan Bermotor atau SIM.
Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung Hari Ini, Sabtu 27 Juni 2026
Klik Disini, Lihat Syarat dan Lokasi SIM Keliling Kota Bandung, Sabtu 20 Juni 2026
Layanan SIM Keliling Digelar di Kota Bandung, Sabtu 30 Mei 2026

Layanan ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. (Yudha Krastawan)

 

 

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung, SIM Keliling Kota Bandung, Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article PelayananSIM261211 2 Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Simak 5 Lokasinya
Next Article Ketua Umum Bentara Muda Aceh, Rozi Ananda. Foto: Dok Bentara Muda Aceh Kehilangan Sosok Sentral, Kebuntuan Politik Aceh Jadi Bom Waktu

TERPOPULER

TERPOPULER
persija bawa pulang tiga poin usai taklukkan persijap 2 0 05052026 060232
HeadlineOlahraga

Simak Jadwal  Piala Presiden 2026: Port FC vs Persija dan Persebaya vs PSMS

Hukum
Abu Hasan Minta Perlindungan Hukum Karena Digugat PT Xiongji International IMP & Exp Group
28 Jul 2026, 23:01
Nusantara
Viral Bendera Merah Putih Disebut Setengah Tiang Jelang HUT ke-81 RI, Ternyata Ini Faktanya
28 Jul 2026, 23:11
Headline
KPK Tahan Anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra Terkait Korupsi Dana Hibah
28 Jul 2026, 22:45
Politik
Kejar Target, Bamus DPRD DKI Tetapkan Jadwal Pembahasan Ranperda di 2026
28 Jul 2026, 22:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?