IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus penyalahgunaan dana corporate social responbility (CSR) Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terkini, KPK telah memeriksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta sebagai saksi.
Dalam pemeriksaan, Filianingsih didalami keterangannya terkait mekanisme perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban dana CSR BI.
“Dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya dan juga pertanggungjawabannya,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih Kuningan, Jaksel, Kamis (11/9/2025).
Kasus ini diduga terkait dengan penggunaan dana untuk program sosial yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Dugaan penyelewengan ini yang terus didalami oleh KPK.
“Nah itu yang KPK telusuri. Apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial namun fakta di lapangannya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” ucap Budi.
“Apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, namun fakta di lapangannya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya,” tambah dia.
