IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mangan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Senin (1/9/2025). Yaqut akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, Yaqut bisa bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Semoga (Yaqut Cholil Qoumas) hadir,” harap Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Sebagaimana diketahui, KPK tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024. Dugaan korupsi itu terjadi pada masa Yaqut Cholil Qoumas sebagai Menag.
KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

