Penangkapan sewenang-wenang terhadap dirinya, menurut mereka, adalah upaya membungkam kritik publik.
“Delpedro Marhaen adalah warga negara yang memiliki hak konstitusional untuk bersuara, berkumpul, dan menyampaikan pendapat secara damai. Penangkapan sowenang-wenang terhadap dirinya bukan hanya bentuk kriminalisasi, tapi upaya membungkam kritik publik,” tegas mereka.
Mereka juga menyoroti bahwa peristiwa ini menambah panjang catatan praktik represif aparat terhadap masyarakat sipil, terutama setelah gelombang demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia belakangan ini.
Lokataru mendesak negara untuk menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik sebagai bagian dari komitmen demokrasi. (far)
