“Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para korban. Penegasan terhadap buronan Red Notice juga akan memperkuat kredibilitas Polri di mata lembaga penegak hukum internasional, khususnya Interpol,” ujarnya.
Kasus yang menjerat Dato Seri Mohd Shaheen berawal dari laporan polisi pada Oktober 2022 oleh pihak PT Golden Dewata.
Dia dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan dengan kerugian mencapai sekitar Rp 89 miliar.
Diduga, dana tersebut digelapkan oleh Dato Seri Mohd Shaheen dan rekannya.
Setelah serangkaian penyelidikan dan pemanggilan yang tidak diindahkan, Polda Bali menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadapnya pada November 2022.
Untuk mempermudah pencarian buronan di luar negeri, Polda Bali mengajukan permohonan penerbitan Red Notice melalui Divhubinter Polri ke Interpol pusat.
Dato Seri Mohd Shaheen sempat mengajukan praperadilan di PN Denpasar, namun ditolak oleh hakim pada April 2023.
Pada Agustus 2023, dia juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus serupa, menambah panjang daftar kasus yang menjeratnya.
