IPOL.ID-Kasus hukum yang menyeret nama bos PT Inet Global Indo (Inet), Santoso Halim bersama rekannya Sukoco Halim, kembali mencuri perhatian publik. Setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan inkrah terkait perkara rekayasa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), kini muncul desakan keras agar aparat penegak hukum segera mengeksekusi kedua terpidana.
Putusan MA dengan nomor 934 K/Pid/2024 tertanggal 25 Juni 2025 menjadi landasan hukum bahwa Santoso Halim dan Sukoco Halim telah terbukti melakukan rekayasa dalam pengajuan PKPU. Namun hingga kini, Santoso masih belum berhasil dieksekusi. Hal ini memicu kekecewaan para korban yang merasa dirugikan.
“Eksekusi terhadap Santoso Halim dan Sukoco Halim harus dilakukan karena kasusnya sudah inkrah,” ujar salah seorang korban yang merupakan mantan pejabat bank, Jumat (5/9/2025) lalu.
Seorang korban lainnya menambahkan, pihaknya berharap aparat segera menemukan keberadaan Santoso. “Kami meminta kepolisian dan kejaksaan agar bisa menemukan Santoso, sehingga dia bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

