Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Jupri JHP Tampubolon, membenarkan kejadian tersebut dan menyebut pelaku sudah diamankan di Polres HST untuk menjalani proses hukum.
“Pelaku saat ini dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik. Dari hasil penyelidikan awal, perbuatan pelaku masuk kategori penganiayaan anak yang menyebabkan kematian,” ujar Jupri, pada Selasa (23/9/2025).
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya karpet bermotif, pakaian bayi (baju, celana, topi, sarung tangan, dan kaos kaki) yang masih terdapat bercak darah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara menanti pelaku.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada aparat. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan,” tegasnya.
Kejadian ini meninggalkan duka yang sangat dalam bagi keluarga korban dan mengguncang warga Desa Gambah. Aparat TNI dan kepolisian mengimbau masyarakat lebih waspada dalam menjaga anak-anak, terutama dari orang yang berpotensi membahayakan.
