Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina ke Penjara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina ke Penjara
HeadlineHukum

KPK Jebloskan 3 Tersangka Suap Pengadaan Katalis Pertamina ke Penjara

Iqbal
Iqbal Published 09 Sep 2025, 19:50
Share
2 Min Read
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/9/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (kiri) saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jaksel, Selasa (9/9/2025). Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

“Atas pengkondisian tersebut, CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013 sampai dengan 2014,” kata Asep.

Nilai kontrak pengadaan katalis sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014). PT MP diduga memberikan sebagian fee menggunakan nama ALBEMARLE CORP kepada CD.

Pemberian imbalan itu setidaknya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015. Uang tersebut terkait kebijakan yang diambil CD dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.

Atas perbuatannya, GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, APA dan CD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

IMG 20260512 WA01911
Diperiksa KPK, Pihak Swasta Dicecar Soal Pemberian Uang ke Pihak PN Depok
KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ajudan Gubernur Riau
KPK Usut Aliran Uang dari Sudewo ke Pejabat Kemenhub
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Korupsi Pertamina, kpk, penjara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian (kiri) dan Rieke Diah Pitaloka (kedua dari kanan). Rieke Diah Pitaloka Berikan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada 100 Pengemudi Ojek Online
Next Article Gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo (M)6,4, episenter terletak pada koordinat 20.981° LS; 173.758° BT atau tepatnya di laut sekitar 699 kilometer (Km) tenggara Vanuatu, dengan kedalaman sekitar 10 km terjadi di lepas pantai tenggara Vanuatu, Selasa (9/9/2025) pukul 04.47 WIB. Foto: BMKG Gempa M6,4 di Lepas Pantai Tenggara Vanuatu Tak Berpotensi Tsunami di Wilayah Indonesia

TERPOPULER

TERPOPULER
Ramalan Zodiak
Gaya hidup

Ramalan Zodiak 17 Mei: Mulai dari Cinta, Karier, Kesehatan hingga Keuangan

Nasional
Hari Ini Kemenag Gelar Sidang Isbat Penetapan Awal Dzulhijjah 1447 H
17 May 2026, 11:45
Headline
Xabi Alonso Sepakat Latih Chelsea
17 May 2026, 10:15
Kriminal
Manusia Silver Todong Pengendara di Kuta Diciduk Polisi
17 May 2026, 14:21
Nasional
Miris! Dugaan Child Grooming Terjadi di Dunia Pendidikan
17 May 2026, 12:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?