“Atas pengkondisian tersebut, CD akhirnya membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis. Yang membuat PT MP terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis di Balongan periode tahun 2013 sampai dengan 2014,” kata Asep.
Nilai kontrak pengadaan katalis sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar (kurs 2014). PT MP diduga memberikan sebagian fee menggunakan nama ALBEMARLE CORP kepada CD.
Pemberian imbalan itu setidaknya Rp1,7 miliar pada periode 2013–2015. Uang tersebut terkait kebijakan yang diambil CD dan bertentangan dengan kewajibannya sebagai Direktur Pengolahan Pertamina.
Atas perbuatannya, GW dan FAG sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara, APA dan CD sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
