-IPOL.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil politikus Partai Nasdem, Satori (ST) sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap saudara ST (Satori) dalam perkara dugaan TPK penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial Bank Indonesia dan OJK,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Diketahui, KPK sudah melakukan penyitaan terhadap 15 unit mobil dari Satori. Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi di antaranya Cirebon, Jawa Barat.
Adapun belasan mobil yang disita antara lain, tiga unit Toyota Fortuner, dua unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Camry, dua unit Honda Brio, tiga unit Toyota Innova, satu unit Toyota Yaris, satu unit Mitsubishi Xpander, satu unit Honda HR-V dan satu unit Toyota Alphard.
