Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: KPK Panggil Politikus Partai Nasdem Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana CSR BI
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > KPK Panggil Politikus Partai Nasdem Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana CSR BI
HeadlineHukum

KPK Panggil Politikus Partai Nasdem Terkait Kasus Penyalahgunaan Dana CSR BI

Bambang
Bambang Published 11 Sep 2025, 13:42
Share
2 Min Read
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Foto: Live streaming YT @kpkri
SHARE

Kasus penyalahgunaan dana CSR BI-OJK bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat. Dalam laporan itu, disebutkan yayasan yang dikelola Satori dan Heri Gunawan telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.

Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)

Baca Juga

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel. Foto: Instagram @immanuelebenezer
KPK Tak Banding Vonis Noel di Kasus Suap Sertifikasi K3
Periksa Direktur PT Brantas Abipraya, KPK Usut Aliran Uang Proyek Gedung Pemkab Lamongan
Perkuat Bukti Suap ke Oknum BPK, KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Muara Enim
Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kasus Penyalahgunaan Dana CSR BI, kpk, Panggil Politikus, partai nasdem
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Istimewa Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2025 Digelar 24-28 di ICE BSD City, Tangerang
Next Article PBVSI Livoli Divisi Utama 2025: LavAni Belum Terbendung,  Menangkan Laga Kedua

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi bendera Iran. Foto: unsplash
Headline

Trump Klaim Damai Hari Ini, Iran: Cuma Nyari Panggung Ulang Tahun

Jakarta Raya
Anak Punk Rusak Ban Truk di Jalan Ciledug Raya, Polisi Turun Tangan
14 Jun 2026, 19:33
Jabodetabek
Viral Wanita Bekasi Idap Kista Ovarium 29 Cm, Awalnya Dikira Perut Buncit Biasa
14 Jun 2026, 21:21
Olahraga
Menpora Erick Thohir Lepas Ribuan Pelari BTN Jakarta International Marathon 2026
15 Jun 2026, 08:00
HeadlineNews
Ruben Onsu Diduga Sindir Giorgio Antonio, Caption Soal Ngopi Ini Bikin Heboh
15 Jun 2026, 09:08
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?