Kasus penyalahgunaan dana CSR BI-OJK bermula dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK dan Pengaduan Masyarakat. Dalam laporan itu, disebutkan yayasan yang dikelola Satori dan Heri Gunawan telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Satori dan Heri Gunawan disangka melanggar Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Keduanya juga dikenakan pasal sebagaimana tertuang dalam UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
