Sebelum pencabutan dilakukan, KPU telah menggelar rapat khusus, menerima masukan dari berbagai kalangan, serta berkoordinasi dengan Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Karena berkaitan data-data informasi dan seterusnya,” ucapnya
Secara kelembagaan, dia juga mengapresiasi partisipasi, masukan dari berbagai pihak serta masyarakat pascaterbitnya Keputusan Nomor 731 Tahun 2025. Dan akan berkoordinasi serta memperlakukan informasi, mempedomani aturan-aturan yang sudah ada.
“Tentu ini tidak hanya berkaitan dengan Pilpres, terkait juga dengan data lain yang para pihak bisa mengakses sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” katanya. (far)
