Akses tersebut dipakai eksekutor, seorang mantan teller bank, untuk melancarkan transaksi ilegal.
Sindikat sengaja mengeksekusi aksinya pada Jumat (25/6) pukul 18.00 WIB, menjelang akhir pekan untuk menghindari sistem deteksi bank.
Dalam kurun waktu hanya 17 menit, uang Rp204 miliar dipindahkan ke lima rekening penampungan melalui 42 kali transaksi.
Transaksi mencurigakan tersebut akhirnya terdeteksi sistem bank dan segera dilaporkan ke Bareskrim. Polisi berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran serta pemblokiran rekening.
“Dari hasil penyidikan yang dilakukan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara illegal dengan total Rp204 miliar,” sebutnya.
Hasil penyelidikan menetapkan sembilan orang tersangka, yang dibagi dalam tiga klaster.
“Penyidik menetapkan sembilan orang tersangka yang kita kelompokkan pertama yaitu kelompok pelaku yang berasal dari Karyawan Bank,” jelasnya.
Klaster internal bank terdiri dari AP (50), Kepala Cabang Pembantu BNI di Jawa Barat, dan GRH (43), Consumer Relations Manager (CRM). AP bertugas memberikan akses core banking, sedangkan GRH menjadi penghubung sindikat dengan Kepala Cabang Pembantu.
