Klaster eksekutor, dimana C alias Ken (41), otak sindikat; DR (44), konsultan hukum; NAT (36), mantan teller BNI yang melakukan akses ilegal; R (51), mediator sekaligus penerima aliran dana; serta TT (38), pengelola uang hasil kejahatan.
Kemudian klaster pencucian uang, yakni DH (39), yang bertugas membuka blokir rekening dan memindahkan dana, serta IS, penyedia rekening penampungan.
“Dari sembilan pelaku diatas terdapat dua tersangka berinisial C alias K serta DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap Kacab BRI,” katanya. (far)
