IPOL.ID – Pemeriksaan ultrasonografi (USG) menjadi hal penting yang tidak boleh dilewatkan oleh ibu hamil. Dengan memanfaatkan gelombang suara berfrekuensi tinggi, USG mampu menampilkan kondisi janin secara berkala.
Kabar baiknya, peserta BPJS Kesehatan kini dapat memperoleh layanan USG melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Hal ini dirasakan oleh Afifa Nurul Khotimah wanita berusia 26 tahun, merupakan seorang buruh pabrik dan terdaftar sebagai peserta JKN pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).
“Iya mba, ini saya lagi USG untuk anak kedua saya. Alhamdulillah dari anak pertama sampai sekarang hamil anak kedua perawatan selama kehamilan saya menggunakan BPJS Kesehatan. Jadi, saya bersyukur banget tidak perlu mengeluarkan biaya lagi untuk pemeriksaan kehamilan anak-anak saya,“ ucap Afifa dengan tersenyum.
Menurut Afifa dari awal ia mempunyai anak pertama hingga anak kedua, ia selalu merasa nyaman dan lega menggunakan BPJS Kesehatan. Karena tidak adanya biaya tambahan yang harus dikeluarkan mulai dari awal pemeriksaan kehamilan hingga pasca persalinan.
