Meski kasus berjalan, status hukum JHS sempat tak jelas. Bahkan, pihak RSUD Batara Guru memutuskan mengaktifkan kembali JHS setelah sebelumnya memberikan sanksi penonaktifan selama sebulan.
Direktur RSUD Batara Guru, Daud Mustakim, saat itu menyebut keputusan pencabutan sanksi diambil lantaran JHS belum berstatus tersangka.
“Dia belum tersangka. Sekarang praduga tidak bersalah. (Jadi) rencana (akan diaktifkan kembali),” ujar Daud.
Dengan penetapan resmi sebagai tersangka, status hukum JHS kini tidak lagi abu-abu. Polisi memastikan proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur.
Kasus ini menyita perhatian publik lantaran menyangkut dunia medis yang seharusnya memberi rasa aman kepada pasien. Masyarakat pun menanti langkah tegas kepolisian dan pihak rumah sakit dalam menangani perkara ini.(Vinolla)
