IPOL.ID – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Jakarta mengadukan oknum dokter di salah satu rumah sakit bedah di Jakarta Timur inisial IB ke Majelis Disiplin Profesi (MDP) di Gedung Konsil Kesehatan Indonesia, Jakarta Selatan pada Jumat (31/10/2025).
Pengaduan itu terkait adanya dugaan pelanggaran dalam Peraturan Metnteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penegakan Disiplin Profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan terhadap pasien berinisial JDB.
Koordinator Advokat PBHI Jakarta, Mujahidsyah, mendesak agar MDP menjatuhkan sanksi kepada oknum dokter terlapor berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 28 ayat 1 huruf c dan d.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terlah kami pelajari, dari keterangan klien dalam serta bukti-bukti yang ada, kami minta MDP untuk menyatakan bahwa tindakan oknum dokter tersebut adaalah sebagai suatu pelanggaran yang jelas dan nyata,” kata Mujahidsyah.
PBHI juga mendesak agar MDP untuk dapat mengeluarkan surat rekomendasi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 1 dan 3 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2025.
