IPOL.ID- Sebuah pabrik bata ringan atau hebel PT INS berlokasi di Kelurahan Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, diduga beroperasi tanpa dan atau belum mengantongi izin lingkungan yang lengkap.
Hal itu terungkap dari penelusuran tim media pada Jumat, 29 Agustus 2025, setelah mendapatkan laporan dari warga setempat.
Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya, pabrik tersebut baru diresmikan pada 15 Juli 2025. “Seingat saya, tanggal 15 Juli peresmiannya,” ujar warga, Jumat (5/9/2025).
Namun, lanjutnya, sejak awal beroperasi, warga mencurigai adanya kejanggalan, terutama terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan.
Dugaan itu diperkuat saat awak media mengonfirmasi langsung kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Widodo Sugiri melalui pesan singkat WhatsApp. Sugiri menjelaskan bahwa pabrik hebel tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA).
”Menurut informasi yang saya terima, perusahaan hebel yang ada di Rawalo merupakan PMA. Untuk persetujuan lingkungan merupakan kewenangan Kementerian LH/Pusat,” jelas Sugiri.

