Dia menambahkan, kalau selama ini tidak ada permohonan persetujuan lingkungan ke DLH Kabupaten Banyumas, karena memang bukan kewenangan pihaknya.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar, apakah perusahaan telah memenuhi semua persyaratan ditetapkan pemerintah pusat, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
Persyaratan itu wajib dipenuhi oleh setiap perusahaan untuk memastikan operasionalnya tidak merusak lingkungan sekitar. Termasuk juga kapasitas produksi, jumlah karyawan yang menjadi tanggung jawab manajemen untuk melaporkan ke pemerintah.
Pada hari yang sama saat awak media mengonfirmasi kepada pihak manajemen pabrik, salah satu security yang tidak menyebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak manajemen tidak berada di kantor karena hari weekend.
Sehingga disarankan untuk datang kembali di hari Senin mendatang. “Orang kantor tidak ada mas, pada pulang kampung. Paling nanti hari Senin,” ujar security.

