IPOL.ID – Polemik makan bergizi gratis (MBG) kembali mencuat setelah muncul isu nampan atau food tray program tersebut diduga mengandung minyak babi. Kabar ini sempat memicu penolakan di salah satu kecamatan di Sulawesi Utara.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun turun tangan menenangkan masyarakat. Ketua PBNU, KH Fahrur A Rozi, menegaskan bahwa dari sudut pandang fikih NU, wadah makanan yang terkena najis babi dapat disucikan kembali hanya dengan dicuci bersih.
“Kalau menurut fiqh NU, setiap benda keras yang terkena najis babi bisa disucikan dengan cara dicuci bersih. Tidak ada masalah, bisa dipakai lagi,” ujar Fahrur, dikutip pada Jumat (19/9/2025).
Ia menekankan, status haram baru berlaku jika minyak babi benar-benar masuk ke dalam makanan. Selama hanya wadah yang terpapar dan sudah dibersihkan, maka menu MBG tetap halal dikonsumsi.
“Kalau minyak babi tercampur makanan, itu jelas haram. Tapi kalau hanya food tray yang terkena, lalu dicuci bersih, ya halal dimakan,” tegasnya.
Isu ini bermula dari informasi yang menyebut food tray MBG berbahan logam tercampur minyak babi. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah kabar tersebut.
