Sebelumnya, pemerintah menetapkan insentif PPN DTP properti 100 persen berlaku sepanjang 2026 untuk pembelian rumah siap huni dengan harga maksimal Rp2 miliar. Untuk rumah Rp2–5 miliar, pembebasan PPN hanya berlaku pada porsi harga pertama Rp2 miliar.
Perumahan Terjangkau Jadi Fokus
Sisi lain, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), menegaskan komitmennya menghadirkan perumahan yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya ini diwujudkan melalui program pembangunan rumah subsidi, bantuan prasarana sarana utilitas umum (PSU), serta pembiayaan perumahan berbunga rendah.
Menteri PKP, Maruarar Sirait menyampaikan, perumahan merupakan kebutuhan dasar yang harus dijamin negara. “Kami terus mendorong agar setiap keluarga memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau. Prinsipnya, jangan sampai masyarakat kesulitan memiliki rumah hanya karena keterbatasan biaya,” ujarnya dalam satu keempatan di Jakarta.
Sejumlah langkah strategis ditempuh, mulai dari peningkatan kerja sama dengan pengembang perumahan, memperluas akses Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi, hingga mempercepat pembangunan perumahan rakyat di daerah perkotaan maupun pedesaan.
