1 Juni (Senin): Hari Lahir Pancasila
16 Juni (Selasa): Tahun Baru Islam 1448 H
17 Agustus (Senin): Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
25 Agustus (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Jumat): Hari Raya Natal
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 8 hari cuti bersama untuk memberi waktu lebih panjang bagi masyarakat, di antaranya:
16 Februari (Senin): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
18 Maret (Rabu): Cuti Bersama Nyepi
20, 23, 24 Maret (Jumat, Senin, Selasa): Cuti Bersama Idul Fitri
15 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
28 Mei (Kamis): Cuti Bersama Idul Adha
24 Desember (Kamis): Cuti Bersama Natal
Menariknya, dengan mengombinasikan libur nasional, cuti bersama, dan cuti tahunan, masyarakat bisa menikmati liburan super panjang hingga 9 hari berturut-turut di beberapa periode.
Contohnya, pada momen Idul Fitri 1447 H (21–22 Maret 2026), pemerintah menambah cuti bersama di sekitar tanggal tersebut. Bila ditambah dengan cuti tahunan pribadi, liburan bisa dirangkai dari 20 Maret hingga 28 Maret 2026, alias 9 hari penuh.
