“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.
Keputusan ini juga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang sudah lama bersuara soal penyalahgunaan alat isyarat lalu lintas itu.
“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.
Agus menyebut masukan publik menjadi bahan penting dalam evaluasi aturan baru yang kini tengah disusun Korlantas.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebenarnya telah jelas mengatur siapa saja yang berhak memakai sirine dan rotator. Lampu biru dan sirine hanya untuk Polri, lampu merah dan sirine untuk ambulans, pemadam, kendaraan tahanan, hingga pengawalan TNI.
Sementara lampu kuning tanpa sirine diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, penderek, atau pengangkut barang tertentu. (far)
