Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Sirine Patwal ‘Tot-Tot Wuk-Wuk’ Dibekukan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Sirine Patwal ‘Tot-Tot Wuk-Wuk’ Dibekukan
Headline

Sirine Patwal ‘Tot-Tot Wuk-Wuk’ Dibekukan

Farih
Farih Published 20 Sep 2025, 15:21
Share
2 Min Read
Korlantas bekukan sirine patwal. Foto: Ist
Korlantas bekukan sirine patwal. Foto: Ist
SHARE

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.

Keputusan ini juga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat yang sudah lama bersuara soal penyalahgunaan alat isyarat lalu lintas itu.

“Kami berterima kasih atas kepedulian publik. Semua masukan akan kami tindak lanjuti. Untuk sementara mari bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas,” ujarnya.

Agus menyebut masukan publik menjadi bahan penting dalam evaluasi aturan baru yang kini tengah disusun Korlantas.

Baca Juga

stnk
Korlantas Pastikan Info Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Gratis Online Hoaks
Korlantas Operasikan Drone Awasi Ganjil Genap di Jakarta
Korlantas Siapkan One Way Saat Puncak Mudik Lebaran 2026

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sebenarnya telah jelas mengatur siapa saja yang berhak memakai sirine dan rotator. Lampu biru dan sirine hanya untuk Polri, lampu merah dan sirine untuk ambulans, pemadam, kendaraan tahanan, hingga pengawalan TNI.

Sementara lampu kuning tanpa sirine diperuntukkan bagi kendaraan patroli jalan tol, penderek, atau pengangkut barang tertentu. (far)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: korlantas, sirine, tot tot wuk wuk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. Foto: Dok ipol.id Kuasa Hukum Keberatan Tersangka Pembunuhan Kacab Bank Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Next Article Presiden Prabowo Subianto tiba Bandar Udara Internasional Kansai di Osaka, Jepang pada Sabtu (20/9/2025). Foto: BPMI Setpres Tiba di Jepang, Prabowo Kunjungi Paviliun Indonesia di Expo 2025 Osaka

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0010
Hukum

Divonis 6 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Nilai Kasus PT PAL Perdata Bisnis, Bakal Banding

Olahraga
Open Turnamen Japfa FIDE Rated 2026: Aditya dan Novendra Remis, GM Susanto Kalah 
23 May 2026, 21:42
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
HeadlineOlahraga
Simak, Daftar Lengkap Peraih Penghargaan BRI Super League 2025/2026
24 May 2026, 08:28
Ekonomi
Hari Kesadaran Aksesibilitas Global: Maxim Perkuat Komitmen Mobilitas Inklusif Lewat Program Khusus Disabilitas
24 May 2026, 09:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?