Atas kejadian yang menimpa Wakasek Mauluddin, Rajamuddin menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Ia menyesalkan tindakan putranya yang telah menimbulkan kegaduhan di dunia pendidikan, khususnya di Sinjai.
“Saya selaku orang tua menyampaikan permohonan maaf kepada Pak Mauluddin selaku korban, pihak sekolah, insan pendidikan, serta masyarakat Sinjai atas kegaduhan yang terjadi,” ujarnya.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sinjai. Mengingat pelaku masih di bawah umur, pemeriksaan dilakukan dengan pendampingan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, adil, dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia pendidikan dan keluarga di Indonesia. Insiden tersebut mengingatkan semua pihak akan pentingnya penguatan karakter serta komunikasi yang baik antara guru, orang tua, dan siswa agar kejadian serupa tidak kembali terulang.(Vinolla)
