“Sejak Peraturan Direksi Oktober 2024, kami mengeksekusi kerangka implementasi secara disiplin melalui Ketentuan Pelaksana pada November 2024 hingga Juni 2025, sehingga kepatuhan tidak berhenti di atas kertas, tetapi hidup di proses sehari-hari,” tutupnya.
Di tataran operasional, Telkom Akses berkomitmen memberikan best effort untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana diamanatkan dalam UU PDP, baik ketika bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi maupun Prosesor Data Pribadi. Hal ini tercermin dari penguatan tata kelola internal dan kejelasan akuntabilitas setiap fungsi serta menempatkan seluruh prosedur dan kebijakan terkait pelindungan data pribadi menjadi salah satu fondasi operasional khususnya jika melibatkan pemrosesan data pribadi.
Langkah awal yang krusial adalah pemetaan end-to-end terhadap aktivitas pemrosesan data pribadi. Telkom Akses mengidentifikasi aliran data, memetakan jenis data yang dikelola, lokasi penyimpanan, pihak penerima, serta mekanisme perlindungan di sepanjang siklus hidupnya. Pemetaan ini juga menghasilkan profil subjek data yang cermat—meliputi karyawan, tenaga alih daya, pelanggan milik mitra, dan rekanan—sehingga kebijakan dan kontrol dapat diatur sesuai karakter risiko tiap kelompok, dengan visibilitas proses, perusahaan dapat mengambil keputusan berbasis risiko, melakukan penyempurnaan berkelanjutan, dan mengukur efektivitas kontrol secara periodik.
