Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta
HeadlineKriminal

Terjerat Kasus Narkoba, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Iqbal
Iqbal Published 11 Sep 2025, 21:10
Share
2 Min Read
Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM. Foto: TikTok @Babandungan
Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM. Foto: TikTok @Babandungan
SHARE

IPOL.ID – Musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM menerima dengan lapang dada vonis 10 bulan penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu, pada Kamis (11/9/2025).

Selain hukuman penjara, Hakim Lusiana Amping juga menyatakan Fariz RM didenda Rp800 juta atas perkara tersebut. Fariz disebut bisa dipenjara dua bulan jika tidak membayar denda.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Munaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” jelas majelis hakim, Kamis (11/9/2025).

Lanjut Hakim juga menetapkan pengurangan masa penahanan mulai dari penangkapan Fariz hingga proses persidangan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti yang telah disita untuk dimusnahkan, termasuk ponsel pribadinya.

Baca Juga

IMG 20260423 WA0155
Ammar Zoni Mulai Jalani Masa Hukuman di Lapas Nusakambangan
Polda Metro Jaya Bongkar 1.833 Kasus Narkoba Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejagung Buka Suara Soal ABK Dituntut Mati dalam Kasus Narkoba
12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Fariz RM, Kasus Narkoba, vonis
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Head of Pendopo, Putu Laura bersama CEO of TORAJAMELO, Aparna Bhatnagar Saxena dalam acara kolaborasi Pendopo, TORAJAMELO, dan Bell Living Lab, turut hadir Deputy Chief of Mission Embassy of India Bijay Selvaraj dan Deputy for Cultural Creativity, Ministry of Tourism and Creative Economy Republic of Indonesia, Yuke Sri Rahayu di Museum Indonesia, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: Ist Perpaduan Inovasi Pendopo, TORAJAMELO, dan Bell Living Lab Suguhkan Ekspresi Baru Warisan Budaya
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim), Kombes Pol Alfian Nurrizal. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Soal Klarifikasi Kasus Kucing Milik Uya Kuya Dijarah, Pemanggilan Sherina Bakal Dijadwal Ulang Polisi

TERPOPULER

TERPOPULER
Kuasa hukum perwakilan umat Buddha, Raka Dwi Permana bersama Ketua Vihara Catur Arya Satyani, Pemangkat, Pang Dewo, perwakilan umat Buddha Vihara Catur Arya Satyani dan Kuasa hukum Yayasan Catur Arya Satyani, Titin, saat melakukan audiensi dengan Kapoksi Komisi III DPR RI fraksi PKB, Gus Abduh dan jajaran, Jumat (22/5/2026). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Hukum

Aset Vihara dan Yayasan di Pemangkat Diduga Dirampas, Umat Buddha Langsung Mengadu ke Komisi III DPR

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Ekonomi
Berantas Praktik Penyimpangan Tata Niaga Ekspor SDA, Pemerintah Bentuk BUMN Khusus
23 May 2026, 15:26
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
Ekonomi
Best Human Capital Awards 2026 Dorong Transformasi SDM untuk Percepatan Bisnis Berkelanjutan
23 May 2026, 13:05
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?