“Dari tangan pelaku, kami menemukan satu unit handphone diidentifikasi sebagai hasil curian,” ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, NCI mengungkap keterlibatan tiga rekannya yakni DP, D, dan H. Pengembangan kasus ini membuahkan hasil pada Kamis (18/9) kemarin.
Unit Reskrim Polsek Setiabudi dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Sudarto berhasil menangkap pelaku DP di kawasan trotoar Jalan Jenderal Sudirman. Namun dua pelaku lainnya, D dan H hingga saat ini masih dalam pengejaran dan telah dimasukkan dalam daftar buronan.
Dalam kasus ini, polisi menyita dua barang bukti berupa satu unit iPhone 14 dan satu unit POCO C75. Modus operandi para pelaku terbilang unik dan terencana. Mereka bekerja secara tim dengan membagi tugas masing-masing.
Salah satu pelaku bertugas mencuri barang dari tas korban, lalu menyerahkan barang curian tersebut secara bergantian kepada anggota kelompok lainnya untuk menghilangkan jejak. Barang curian kemudian dikumpulkan dan dijual oleh pelaku lain berperan sebagai penadah.

