“Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ardiansyah.
Berdasar penyelidikan, komplotan ini diketahui telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di berbagai lokasi.
Kapolsek Metro Setiabudi, AKBP Ardiansyah mengapresiasi kerja sama masyarakat yang turut membantu dalam penangkapan pelaku. Dia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat umum seperti halte dan stasiun.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar segera melaporkan kejadian kriminal ke Call Center 110, bebas pulsa.
Kegiatan ini sejalan dengan program “Jaga Jakarta” diinisiasi Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri dan ditindaklanjuti oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, melalui program kerja “Mantap, Taktis, dan Bersahaja”.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polsek Setiabudi dalam menjaga keamanan wilayah hukum Jakarta Selatan.
“Masyarakat diimbau untuk terus mendukung upaya kepolisian dalam menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi semua,” tutup Ardiansyah. (Joesvicar Iqbal)

