“Permasalahan ini tidak muncul mendadak. Ada tahapan administratif dan jalur hukum yang sudah kami lalui. Bahkan perkara perdata sudah inkrah di tingkat kasasi tahun lalu, dan Pemkot Bandung dinyatakan menang,” jelasnya.
Dengan putusan tersebut, lanjut Herman, kewajiban pembayaran tunggakan tetap berlaku. Pemkot melalui Satpol PP juga telah memberikan peringatan pengosongan area.
Lebih jauh, Herman menegaskan Pemkot Bandung tak akan mentoleransi pengelolaan Bandung Zoo jika tidak membawa manfaat nyata bagi pendapatan asli daerah (PAD). “Kami tidak mungkin membiarkan kebun binatang dikelola yayasan yang klaimnya tumpang tindih, tidak bayar sewa, tapi tetap menikmati keuntungan dari usaha,” ujarnya.
Kebun Binatang Bandung bukan sekadar lahan bisnis. Di balik pagar besinya, ada satwa-satwa yang bergantung pada kepastian pengelolaan, ada pula citra Bandung sebagai kota wisata yang ikut dipertaruhkan. Pemkot Bandung kini dihadapkan pada pilihan tegas: membenahi sistem pengelolaan dengan payung hukum yang jelas, atau membiarkan konflik yayasan berlarut tanpa arah.
