IPOL.ID – Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Jumat (5/9) meneken perintah eksekutif untuk mengganti nama Departemen Pertahanan (Department of Defense) menjadi Departemen Perang (Department of War). Ia menegaskan, langkah ini dimaksudkan untuk mengirimkan “pesan kemenangan” kepada dunia.
“Saya pikir ini mengirimkan pesan kemenangan. Saya pikir ini mengirimkan pesan kekuatan, sangat kuat, jauh lebih kuat daripada yang akan dipahami siapa pun,” ujar Trump, mengutip dari Anadolu pada Minggu (7/9).
Meski demikian, Trump menyatakan perubahan nama tersebut tetap membutuhkan proses di Kongres AS, yang berdasarkan konstitusi berwenang membentuk maupun mengganti nama lembaga federal.
“Kami akan melanjutkannya dengan sangat kuat. Ada pertanyaan apakah mereka perlu melakukannya, tetapi kami akan mengajukannya ke Kongres,” tambahnya.
Sebuah salinan perintah Trump yang dirilis Gedung Putih menyebutkan, istilah Departemen Perang akan dipakai sebagai sebutan sekunder, berdampingan dengan nomenklatur resmi yang sudah ditetapkan Kongres.
