Kesepakatan ini ditandatangani oleh Ketua DPR Puan Maharani bersama tiga wakil ketua Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.
Berdasarkan data resmi, gaji pokok anggota DPR sebesar Rp4,2 juta dengan sejumlah tunjangan melekat seperti tunjangan jabatan Rp9,7 juta dan tunjangan keluarga. Jika digabungkan dengan berbagai tunjangan konstitusional, total penghasilan bruto mencapai sekitar Rp74,21 juta per bulan.
Nah, setelah dipotong pajak PPh 15 persen, maka take home pay (THP) menjadi sebesar Rp65,59 juta. (far)
