Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Akademisi Nilai Penangkapan Pelaku Penghasutan Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Akademisi Nilai Penangkapan Pelaku Penghasutan Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil
Headline

Akademisi Nilai Penangkapan Pelaku Penghasutan Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

Farih
Farih Published 07 Sep 2025, 13:47
Share
3 Min Read
penangkapan, borgol
Ilustrasi. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Tindakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangkap pelaku penghasutan ramai diperbincangkan publik. Meski demikian, langkah hukum tersebut dinilai dinilai sah secara prosedural dan bukan merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil.

Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari menyatakan tindakan penegakan hukum oleh kepolisian sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.

“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” jelasnya, dikutip Minggu (7/9).

Alpi, yang pernah menjadi saksi ahli bagi Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali Jessica Wongso, menjelaskan tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika terpenuhi unsur tindak pidana. Prinsip nullum delictum nulla poena sine lege dan pendekatan crime control model menjadi dasar hukumnya.

Baca Juga

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
4 Terduga Penghasut Kerusuhan di Jakarta Segera Diadili
Laras Faizati Tersangka Penghasutan Bakar Mabes Polri Dipindah ke Rutan Pondok Bambu
Akademisi Ungkap Sisi Lain Kebijakan Penyesuaian Tarif Air Layak Diterapkan
123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Akademisi, Kebebasan Sipil, penghasutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . Foto : Tunjangan Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan
Next Article Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Viral Foto Main Domino Bareng Pembalak Liar, Raja Juli Klarifikasi

TERPOPULER

TERPOPULER
kecelakaan
Jakarta Raya

Duduk Perkara Fortuner Diamuk Massa di Tanah Abang, Berawal dari Klakson

Olahraga
Campus League 2026 – Basketball The Nationals Season 1 bergulir, UPH Langsung Tancap Gas, Juara Bandung Keok
07 Jun 2026, 20:54
Headline
Gempa M 7,7 Guncang Sangihe, BMKG Terbitkan Peringatan Dini Tsunami di 5 Provinsi
08 Jun 2026, 07:39
Jakarta Raya
SIM Keliling Jakarta Hari Ini Senin 8 Juni 2026
08 Jun 2026, 06:33
Nusantara
Gempa M7,7 di Sangihe Picu Tsunami, BNPB Minta Warga Pesisir Siaga
08 Jun 2026, 10:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?