IPOL.ID – Tindakan Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang menangkap pelaku penghasutan ramai diperbincangkan publik. Meski demikian, langkah hukum tersebut dinilai dinilai sah secara prosedural dan bukan merupakan ancaman terhadap kebebasan sipil.
Dosen Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Alpi Sahari menyatakan tindakan penegakan hukum oleh kepolisian sudah berada dalam koridor hukum positif Indonesia dan bertujuan untuk melindungi kepentingan umum serta anak sebagai korban.
“Penangkapan ini tidak bisa dianggap sebagai bentuk pengambinghitaman atau pelanggaran due process of law. Justru sebaliknya, tindakan ini merupakan bagian dari upaya melindungi kepentingan umum dan menjamin hak-hak anak sebagaimana dijamin oleh undang-undang,” jelasnya, dikutip Minggu (7/9).
Alpi, yang pernah menjadi saksi ahli bagi Kejaksaan Agung di Mahkamah Agung dalam perkara Peninjauan Kembali Jessica Wongso, menjelaskan tindakan paksa seperti penangkapan hanya dapat dilakukan jika terpenuhi unsur tindak pidana. Prinsip nullum delictum nulla poena sine lege dan pendekatan crime control model menjadi dasar hukumnya.
