Ia menambahkan pentingnya memahami asas equitas sequitur legem, bahwa penegakan hukum harus dilihat sebagai mekanisme pengendalian kejahatan, bukan pembatasan kebebasan berpendapat.
“Jika ada narasi yang menyebut ini sebagai bentuk kriminalisasi atau upaya membungkam kebebasan berpendapat, maka itu terlalu dini dan berpotensi menyesatkan publik. Mekanisme pengawasan hukum pidana sudah diatur dalam undang-undang. Justru narasi semacam itu bisa menjadi upaya untuk mendegradasi institusi penegak hukum,” urai dia.
Dalam kasus ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, antara lain Pasal 160 KUHP, serta Pasal 87 Jo Pasal 76H Jo Pasal 15 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, juga diterapkan Pasal 45A ayat (3) Jo Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang telah diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024.
Penerapan pasal-pasal itu menandakan adanya dugaan eendaadse samenloop maupun meerdadse samenloop, yang membedakan antara satu rangkaian perbuatan atau beberapa perbuatan terpisah.
Alpi juga menekankan bahwa istilah penghasutan (opruien) memiliki makna hukum yang spesifik dan tidak bisa disamakan dengan ajakan atau anjuran semata.
