IPOL.ID – DPR RI merespons gelombang unjuk rasa yang disuarakan masyarakat dengan mengumumkan enam poin keputusan penting.
Pengumuman disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers, Jumat (5/9) malam.
Kesepakatan yang dihasilkan melalui Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi itu berisi:
Pertama, penghentian tunjangan perumahan bagi anggota dewan, efektif sejak 31 Agustus 2025.
Kedua, moratorium perjalanan dinas luar negeri, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.
Ketiga, pemangkasan sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.
Keempat, penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik.
Poin kelima, tindak lanjut penonaktifan anggota, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk memproses legislator yang telah dinonaktifkan.
Keenam, penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.
