Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tunjangan Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tunjangan Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan
Headline

Tunjangan Dipangkas, Take Home Pay Anggota DPR Kini Rp65,5 Juta per Bulan

Farih
Farih Published 07 Sep 2025, 13:17
Share
2 Min Read
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . Foto :
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad . Foto: parlementaria
SHARE

IPOL.ID – DPR RI merespons gelombang unjuk rasa yang disuarakan masyarakat dengan mengumumkan enam poin keputusan penting.

Pengumuman disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan pers, Jumat (5/9) malam.

Kesepakatan yang dihasilkan melalui Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi-fraksi itu berisi:

Pertama, penghentian tunjangan perumahan bagi anggota dewan, efektif sejak 31 Agustus 2025.

Baca Juga

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto Parlementaria
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda

Kedua, moratorium perjalanan dinas luar negeri, berlaku mulai 1 September 2025, kecuali untuk undangan resmi kenegaraan.

Ketiga, pemangkasan sejumlah fasilitas, termasuk biaya listrik, telepon, komunikasi intensif, dan tunjangan transportasi.

Keempat, penghentian pembayaran hak keuangan bagi anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politik.

Poin kelima, tindak lanjut penonaktifan anggota, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) diminta berkoordinasi dengan Mahkamah Partai untuk memproses legislator yang telah dinonaktifkan.

Keenam, penguatan transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi dan kebijakan lainnya.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, gaji dpr, take home pay dpr, tunjangan dpr
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung dan Wakil Gubernur, Rano Karno mengikuti kegiatan Jakarta Bersholawat dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan Doa Kebangsaan di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2024) malam. Foto: dok. Pemprov Pramono Tegaskan Monas Terbuka Digunakan untuk Seluruh Kegiatan Keagamaan
Next Article penangkapan, borgol Akademisi Nilai Penangkapan Pelaku Penghasutan Sesuai Hukum, Bukan Ancaman Kebebasan Sipil

TERPOPULER

TERPOPULER
Garudayaksa FC Hajar FC Bekasi City Dengan Skor Telak 4-0 Tanpa Balas. Foto/mak
HeadlineOlahraga

Gasak PSS Sleman 4-3, Garudayaksa FC Juara Championship Liga 2 2025/2026

Nusantara
Satu Korban Erupsi Gunung Dukono Ditemukan
09 May 2026, 20:41
Ekonomi
Viral Razia Rokok Ilegal di Warung Tegal, Bea Cukai Sebut Sesuai Prosedur
09 May 2026, 21:01
Nasional
Pemerintah Prioritaskan Pengakuan dan Perlindungan Hak Tanah Ulayat di Indonesia
09 May 2026, 21:38
Ekonomi
Jelang Berangkat Haji, Menkeu Purbaya Pimpin Sidang Debottlenecking Percepatan Proyek Energi Terbarukan
10 May 2026, 10:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?