Yusril pun mengisyaratkan dirinya akan ikut serta dalam komite tersebut.
“Pak Presiden mengatakan kepada saya, ‘Kita segerakan bentuk komisi atau komite reformasi kepolisian untuk kita secepat mungkin melakukan reformasi.’ … Dia (Presiden) bilang ‘Prof. nanti ada di situ dan akan diajak juga para pakar di bidang hukum tata negara’,” katanya.
Terkait reformasi kepolisian, Yusril menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Yusril mengaku telah berkomunikasi dengan Presiden Prabowo terkait pembentukan Komite Reformasi Polri. Presiden, kata dia, meminta komite reformasi segera dibentuk dan hasilnya dilaporkan dalam beberapa bulan.
“Pak Presiden sadar betul bahwa banyak kritik dialamatkan kepada para penegak hukum kita dan di masa beliau menjadi Presiden ini ingin dilakukan pembenahan-pembenahan internal,” imbuhnya.
Lebih lanjut Menko mengatakan Komite Reformasi Polri bentukan pemerintah dan Tim Transformasi Reformasi Polri bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan bekerja saling membantu.
