Ia juga menambahkan, nikel yang ditemukan di lokasi tersebut dibuang di sekitar area jalan, padahal nikel termasuk sumber daya strategis yang dikuasai negara.
Ketika ditanya soal pemasangan patok batas wilayah tambang, Ougy menegaskan bahwa hal itu merupakan kewajiban setiap pemegang izin operasi produksi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021. Aktivitas pertambangan di luar wilayah izin, katanya, tidak diperbolehkan tanpa persetujuan Kepala Teknik Tambang (KTT) wilayah berdekatan.
Ahli Berbalik Menguatkan Posisi PT WKM
Menariknya, Ougy — yang awalnya dihadirkan jaksa untuk memperkuat dakwaan terhadap dua karyawan PT WKM — justru menyampaikan kesimpulan yang berbalik arah. Ia menilai, aktivitas penambangan yang dilakukan PT Position di wilayah izin usaha PT WKM jelas melanggar aturan.
“Pemilik IUP wajib menjaga area produksinya agar tidak diambil oleh pihak lain,” tegasnya.
Dua karyawan PT WKM, yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang, disebut memasang patok batas di wilayah izin mereka untuk melindungi area produksi dari gangguan pihak lain. Namun, langkah tersebut justru dijadikan dasar laporan oleh PT Position yang menuduh mereka menghalangi aktivitas tambang.
