Dalam dakwaan jaksa, keduanya diduga membuat patok yang dianggap menghambat kegiatan PT Position, meski berdasarkan dokumen izin, wilayah itu termasuk dalam IUP PT WKM yang sah.
Kaligis: Kasus Ini Tak Layak Masuk Ranah Pidana
Ahli hukum pidana Chairul Huda dan penasihat hukum terdakwa, Otto Cornelis Kaligis, sepakat bahwa perkara ini tidak semestinya masuk ranah pidana.
Kaligis menilai, kliennya bertindak berdasarkan hak hukum yang sah sebagai pemegang izin usaha pertambangan (IUP). Karena itu, tindakan pemasangan patok di wilayah tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
“Bahwa sebenarnya ini bukan perkara yang harus dimajukan ke pengadilan. Apalagi kita adalah pemegang IUP. Rekan saya sudah menjelaskan keadaan di lapangan, tapi ketika ahlinya mengatakan bukan kewenangannya, itu bohong besar,” tegas Kaligis.
Ia menilai, kasus yang berawal dari laporan PT Position ke Bareskrim Polri ini justru menunjukkan adanya kriminalisasi terhadap pemegang izin sah.
Koalisi Save Maba Sangaji Desak Presiden Prabowo Bertindak
