IPOL.ID – Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap otoritas Malaysia karena diduga terlibat dalam kasus penyiksaan berat terhadap sesama WNI. Total ada enam orang pelaku yang diamankan oleh Kepolisian Malaysia (PDRM) terkait kasus ini.
“Melalui koordinasi dengan PDRM, diperoleh informasi bahwa pelaku sejumlah enam orang telah ditangkap dan dilakukan penahanan untuk keperluan investigasi. Enam pelaku terdiri dari tiga WNI dan tiga pemegang KTP Malaysia,” kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Judha Nugraha dalam keterangan tertulis Kamis (16/10).
Ia mengungkapkan Kedutaan Besar RI (KBRI) di Kuala Lumpur terus berkoordinasi intensif dengan PDRM. Selain itu, tim pelindungan KBRI telah mengunjungi dan bertemu dengan korban di rumah sakit.
Berdasarkan hasil investigasi awal, pelaku utama diduga merupakan WNI. Judha menjelaskan, laporan pertama diterima KBRI pada 12 Oktober 2025, dan sehari setelahnya tim langsung menemui korban berinisial DAK yang tengah menjalani perawatan di rumah sakit Kuala Lumpur.
