“Pengunjung klub malam itu sudah tahu risikonya, dan yang datang pun bukan anak-anak. Mereka harus berusia minimal 21 tahun, bahkan masuknya pun berbayar. Jadi tidak sembarangan orang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kukuh menambahkan pengawasan terhadap larangan merokok di hiburan malam akan sangat sulit dilakukan. Apalagi terhadap penggunaan rokok elektrik (vape) yang tidak menimbulkan abu atau asap tebal.
“Kalau vape, gimana pembuktiannya? Punya rokok kan tidak salah. Jadi yang penting bukan melarang total, tapi diatur secara teknis agar tidak mengganggu orang lain,” tegasnya.
Selain faktor teknis, Kukuh menyoroti potensi dampak ekonomi jika aturan KTR diterapkan secara ketat di hiburan malam. Ia khawatir pengunjung akan beralih ke daerah sekitar Jakarta seperti Tangerang, Bekasi, atau Bogor yang tidak memberlakukan pembatasan serupa.
“Kalau dilarang di Jakarta, pasti banyak yang pindah hiburan ke luar kota. Itu bisa menggerus pendapatan pengusaha sekaligus pendapatan daerah,” ujarnya.
Menanggapi usulan DPRD agar tempat hiburan menyediakan ruang khusus untuk merokok, Kukuh mengaku tidak menolak, namun menilai hal itu tidak efisien dan sulit diterapkan di sebagian besar klub malam.
